Masih ada nelayan yang menggunakan alat tangkap trawl beroperasi di pinggir hingga masuk kedalam sungai dikawasan perairan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur Provinsi Jambi. Bahkan para nelayan itu ada yang terang-terangan menangkap ikan di dalam Sungai dalam kurun waktu lebih dari 1 Jam, mengoperasikan alat tangkap trawlnya di dalam sungai.
Nelayan
tradisional sangat kecewa atas perbuatan yang dilakukan oleh nelayan trawl tersebut, karena sudah
terang-terangan melakukan penangkapan ikan didalam sungai. Menurut pendapat nelayan tradisional, nelayan trawl itu
hanya boleh menangkap ikan dilaut yang berjarak 2 mil dari pantai. Tapi kenyataannya ketika nelayan trawl menangkap ikan didalam sungai, tidak ditindak oleh para penegak hukum, bahkan ada asumsi para penegak hukum seakan-akan tutup mata. Jika
dibiarkan secara bebas nelayan trawl yang menangkap ikan didalam sungai, jelas akan merusak eko sistem diperairan.
Adanya operasi penangkapan ikan
didalam sungai yang dilakukan oleh nelayan trawl itu, belum mendapat perhatian
serius dari pemerintah, baik pihak Dinas Perikanan Kabupaten Tanjab Timur
maupun dari petugas keamanan. Sementara pihak terkait seolah-olah tidak
mengetahui adanya prilaku kurang baik yang dilakukan oleh nelayan trawl.[sigit]